Cari Halaman

PDAB TIRTATAMA DIY GELAR SOSIALISASI GRC BERSAMA BPKP

PDAB TIRTATAMA DIY GELAR SOSIALISASI GRC BERSAMA BPKP

10 February 2026 | Publikasi Berita

Yogyakarta, 10 Februari 2026 – Perusahaan Umum Daerah Air Bersih (PDAB) Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Yogyakarta pada hari ini. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu Ibu Dyah Retno Palupi dan Bapak Purnomo Aji.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan di lingkungan PDAB Tirtatama DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan Good Corporate Governance Dalam paparannya, narasumber dari BPKP menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 92 dan Pasal 7 yang mengatur tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ibu Dyah Retno Palupi menjelaskan bahwa GCG diperlukan untuk mengatasi masalah agency atau benturan kepentingan antara pemilik modal dan pengelola perusahaan. "Pemilik modal menginginkan efisiensi biaya, laba tinggi, dan peningkatan nilai perusahaan, sementara manajemen memiliki kepentingan terkait kesejahteraan dan keamanan kerja. GCG hadir untuk menyeimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Penerapan GCG diharapkan dapat membangun fondasi kelangsungan bisnis, memperbaiki kepercayaan publik dan pasar, memfasilitasi pengelolaan bisnis yang prudent, serta memberdayakan fungsi pengawasan dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui pengambilan keputusan yang lebih baik. Peran Organ Perusahaan dalam Tata Kelola Materi sosialisasi juga menguraikan peran organ utama perusahaan dalam proses governance, yang meliputi pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi, memberi nasihat, memantau, dan memberikan arahan strategis kepada Direksi. Sementara itu, Direksi bertanggung jawab melaksanakan operasional perusahaan, menyusun rencana bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Selain organ utama, peran stakeholder perusahaan seperti Sekretaris Dewan Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) juga menjadi kunci keberhasilan implementasi GCG.

Manajemen Risiko dan Penilaian Mandiri Pada sesi kedua, Bapak Purnomo Aji memaparkan prosedur dan langkah kerja penilaian mandiri GCG serta maturitas manajemen risiko BUMD. Dijelaskan bahwa manajemen risiko perlu dibangun melalui tiga lini pertahanan dengan formulasi analisis risiko yang terstruktur. Kerangka model manajemen risiko BUMD mengacu pada praktik BUMN dengan memperhatikan berbagai dimensi, antara lain budaya dan kapabilitas risiko, organisasi dan tata kelola, kerangka risiko, proses dan kontrol risiko, serta model data dan teknologi risiko. Penguatan Sistem Pengendalian Intern Materi sosialisasi juga menyoroti pentingnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) korporasi sebagai salah satu fungsi penting dalam perbaikan tata kelola dan manajemen risiko. SPI berperan dalam domain governing dan performing dengan indikator keberhasilan yang terukur melalui level maturitas 1 hingga 5. Kegiatan sosialisasi GRC ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran PDAB Tirtatama DIY dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kinerja perusahaan dapat terus meningkat demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.