Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk
meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang
apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses
penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan
keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi
nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap
rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan
Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b)
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI
PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda
bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi
alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak
mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan
informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan
informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi
jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum
dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta
termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak
puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan
hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan
kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib
memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan
keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak
puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan
kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.