Toggle navigation
Beranda
Profil
Dewan Pengawas & Direksi
Tentang Kami
Dasar & Latar Belakang
Visi & Misi
Sertifikat ISO
SPAM
SPAM Bantar
SPAM Kebon Agung
Publikasi
Berita
Pengumuman
GCG
COCG(Code of Corporate Governance)
Kebijakan Mutu
PPID
Alur Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi
Register Permohonan Informasi
Formulir Keberatan
Register Keberatan
Daftar Informasi Publik
Maklumat Layanan Publik
Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi
Standar Pengumuman Informasi
Whistleblowing
Karir
Formulir Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy)
A. Data Pelapor
Nama
Alamat
Nomor Telepon
Email
B. Data Terlapor
Nama
Jabatan / Unit Kerja
C. Pelanggaran yang dilaporkan
Jelaskan secara singkat pelanggaran yang Anda laporkan
Tata Cara Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy)
Mengisi Formulir Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Policy) dengan lengkap;
Menyerahkan formulir secara langsung, via email, atau melalui website resmi;
Menerima tanda terima pengaduan dari petugas.
Prosedur Penanganan Pengaduan
Petugas melakukan registrasi pengaduan dalam buku register;
Melakukan verifikasi kelengkapan data pelapor dan terlapor;
Mengklasifikasikan jenis pelanggaran sesuai tingkat keparahan;
Membentuk tim pemeriksa internal untuk investigasi mendalam;
Melakukan pemeriksaan, wawancara, dan pengumpulan bukti-bukti;
Menyusun Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan hasil investigasi;
Mengajukan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala PDAB Tirtatama;
Melaksanakan tindakan sesuai keputusan yang ditetapkan;
Memberitahukan hasil pengaduan kepada pelapor melalui surat resmi;
Melakukan monitoring pelaksanaan tindakan yang telah ditetapkan;
Menyusun laporan penanganan pengaduan secara berkala;
Melakukan evaluasi sistem untuk perbaikan penanganan pengaduan di masa mendatang.
Submit Laporan Online
Download Formulir